BATAMOKE.COM – Mulai 1 Januari 2026, mobil listrik impor tidak lagi mendapat fasilitas bebas bea masuk. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan insentif berupa tarif 0 persen hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Aturan ini ditandatangani pada 27 Agustus 2025 dan berlaku efektif mulai 3 September 2025.
“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan information and technology agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid itu, dikutip Minggu (14/9).
Barang impor yang dimaksud meliputi pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19. Ketiganya mencakup kendaraan roda empat jenis sedan, station wagon, mobil sport, serta mobil lainnya yang sebelumnya dikenakan bea masuk 10 persen. Lewat aturan baru, bea masuknya menjadi 0 persen.
Selain itu, terdapat pos tarif HS 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99 untuk jenis mobil serupa (tidak termasuk van) yang awalnya dikenakan bea masuk 50 persen. Tarifnya kini juga diturunkan menjadi 0 persen, namun hanya sampai akhir 2025.
Agar bisa menikmati insentif tersebut, importir atau pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya perusahaan industri yang berkomitmen membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia, perusahaan yang sudah berinvestasi pada fasilitas manufaktur, serta perusahaan yang mengimpor kendaraan listrik roda empat untuk pengenalan produk baru.
Sumber: kumparan.com