Wednesday, July 1, 2026
HomeNasionalMK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

spot_img

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Para pemohon menilai ketentuan tersebut masih membuka ruang multitafsir yang berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD.

Permohonan itu dilatarbelakangi kembali menguatnya wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut para pemohon, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung.

Mereka juga berpendapat pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang mengembalikan hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, menggantikan sistem pemilihan melalui DPRD.

BACA JUGA:   26 WNI Kabur dari Pusat Scam Myanmar Tiba di Indonesia

Namun, Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dengan putusan tersebut, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada.

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER