Tuesday, July 14, 2026
HomeNasionalKPK: Menhut Raja Juli Seharusnya Laporkan Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing

KPK: Menhut Raja Juli Seharusnya Laporkan Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing

spot_img

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi merupakan tanggung jawab setiap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Semestinya itu menjadi kesadaran dari penyelenggara negara. Ketentuan mengenai pelaporan dugaan gratifikasi sudah diatur dalam undang-undang, sehingga setiap penyelenggara negara seharusnya memahami kewajibannya,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah audiensi di Kementerian Kehutanan.

Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan saya mengembalikannya,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses pengembalian tersebut, kata dia, didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai.

Ia juga menegaskan pengembalian amplop dilakukan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing. Selain itu, Raja Juli memastikan tidak pernah mengeluarkan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu, Suhardiman Amby kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

BACA JUGA:   KPK Dalami Perusahaan Forwarder Lain Diduga Beri Suap ke Bea Cukai
BERITA TERKAIT

BERITA POPULER