Thursday, June 18, 2026
HomeNasionalKejagung Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Korupsi MBG, Aliran Dana ke...

Kejagung Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Korupsi MBG, Aliran Dana ke Mantan Wakil Kepala BGN Didalami

spot_img

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.

“Tidak hanya memidanakan pelakunya, tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian negara. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah TPPU terhadap pihak yang terkait maupun yang menerima aliran dana,” kata Anang, Senin (15/6/2026).

Aliran Dana ke Sony Masih Ditelusuri

Salah satu fokus penyidik saat ini adalah dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Namun, Kejagung belum mengungkap jumlah dana yang diduga mengalir kepada Sony karena masih dalam proses pendalaman.

“Nanti itu masih ditelusuri,” ujar Anang.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.

Setelah proses pengaturan tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony secara melawan hukum.

Permohonan Justice Collaborator Dikaji

Di tengah proses penyidikan, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC).

Kejagung menyatakan permohonan tersebut masih dikaji dan akan didalami melalui pemeriksaan lanjutan terhadap Sony dalam waktu dekat.

Menurut Anang, penyidik harus terlebih dahulu menilai sejauh mana peran Sony dalam perkara tersebut sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonannya.

“Permohonan diajukan kepada penyidik terlebih dahulu. Nantinya akan dinilai apakah yang bersangkutan layak mendapatkan status justice collaborator atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA:   Menu MBG di SDN 001 Batuaji Tuai Keluhan, Kadisdik Batam Turun Langsung Tinjau ke Lapangan

Peran Sony Masih Dipetakan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa salah satu syarat utama penerima status JC adalah bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diusut.

Karena itu, penyidik masih memetakan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk hubungan antarpihak dan peran yang dimainkan dalam perkara korupsi MBG.

“Nanti akan dilihat keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan konstruksi perkara yang sedang disusun,” kata Febrie.

Lima Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yakni Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 kini berjumlah lima orang.

Penyidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan penerapan pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER