Friday, June 12, 2026
HomeNasionalCara Bikin SIM Digital, Cuma 5 Menit dan Gratis Tanpa Biaya

Cara Bikin SIM Digital, Cuma 5 Menit dan Gratis Tanpa Biaya

spot_img

Masyarakat kini dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Proses aktivasinya terbilang cepat, mudah, dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Kehadiran SIM Digital memudahkan pengendara saat lupa membawa SIM fisik. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pemilik SIM cukup menunjukkan SIM Digital yang tersimpan di aplikasi resmi Korlantas Polri.

SIM Digital dilengkapi dengan barcode atau QR code khusus yang dapat dipindai petugas untuk memverifikasi keaslian data secara langsung.

Untuk mengaktifkan SIM Digital, pengguna terlebih dahulu harus memiliki SIM yang masih berlaku. Setelah itu, aktivasi dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di perangkat Android maupun iOS.

Berikut langkah-langkah aktivasi SIM Digital:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun menggunakan nomor telepon aktif.
  3. Lakukan verifikasi data menggunakan e-KTP.
  4. Masuk ke halaman utama dan pilih menu “SIM Nasional”, lalu klik “Digitalisasi”.
  5. Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM.
  6. Setelah proses verifikasi selesai, SIM Digital akan langsung muncul di halaman utama aplikasi.

Proses tersebut hanya membutuhkan waktu beberapa menit dan tidak dikenakan biaya tambahan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa SIM Digital menyajikan informasi lengkap pemilik SIM, mulai dari identitas, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code untuk kebutuhan verifikasi di lapangan.

Berbeda dengan foto SIM yang disimpan di galeri ponsel, SIM Digital memiliki sistem keamanan khusus. Barcode yang digunakan bersifat dinamis dan berubah secara otomatis setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan.

Selain itu, SIM Digital tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan kepada pihak lain. Sistem keamanan aplikasi juga telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara guna melindungi data pengguna.

BACA JUGA:   Cerita Pelamar Kerja Diwawancara Pakai AI, Tidak Dihargai dan Tak Manusiawi

Secara hukum, SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam menyimpan dokumen berkendara, tetapi juga mendapatkan perlindungan keamanan data yang lebih baik melalui sistem digital yang terintegrasi.

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER