Friday, July 31, 2026
HomeNasionalMK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027

spot_img

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, untuk tahun anggaran 2026, pendanaan MBG yang masih menggunakan porsi anggaran pendidikan dinyatakan tetap konstitusional sebagai langkah transisi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), guru honorer, dan sejumlah pemohon lainnya. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan penggunaan sebagian anggaran wajib pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai program MBG.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan program MBG memiliki tujuan yang sejalan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara dan mendukung kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pelaksanaan program tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, pemerintah harus menyediakan pos anggaran tersendiri untuk Program Makan Bergizi Gratis, sehingga tidak lagi dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.

MK juga mempertimbangkan bahwa apabila pemisahan anggaran dipaksakan pada APBN 2026 yang sedang berjalan, pemerintah harus mencari sumber pendanaan baru atau melakukan perubahan APBN yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program serta pengelolaan fiskal negara. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan masa transisi hingga penyusunan APBN berikutnya.

Sebelumnya, polemik pendanaan MBG menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran bahwa penggunaan anggaran pendidikan dapat mengurangi alokasi bagi kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti peningkatan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, dan pembiayaan peserta didik.

Dengan putusan tersebut, pemerintah tetap dapat melanjutkan pelaksanaan Program MBG pada tahun ini. Namun, mulai APBN 2027, pemerintah diwajibkan mengalokasikan pendanaan MBG melalui pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:   Anggota DPR ke Korlantas: Perpanjang SIM, STNK, TNKB Cukup Sekali, Bebani Rakyat

 

Sumber: kompas.com

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER