Istana Kepresidenan mengonfirmasi telah menerima surat usulan pengangkatan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut diterima Presiden pada Selasa (14/7).
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus),” kata Prasetyo usai rapat di Komisi XIII DPR, Rabu (15/7).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Nama Kuntadi akan lebih dahulu dibahas melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden mengambil keputusan.
“Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Mungkin hari ini akan segera kami tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa surat dari Jaksa Agung tidak hanya memuat usulan pengisian jabatan Jampidsus, tetapi juga mencakup rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, Prasetyo belum bersedia membeberkan rincian nama maupun jabatan yang diusulkan.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah terseret kasus dugaan korupsi. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Kejaksaan Agung memastikan pergantian pimpinan di Korps Adhyaksa tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
Apabila mendapat persetujuan Presiden, Kuntadi akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai pimpinan bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.(PB)


