Thursday, June 4, 2026
HomeNasionalKejagung Sita Laptop dan Dokumen dari Kantor BGN, Rumah Dadan Hindayana Ikut...

Kejagung Sita Laptop dan Dokumen dari Kantor BGN, Rumah Dadan Hindayana Ikut Digeledah

spot_img

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penggeledahan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6) di sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat BGN di Jakarta Pusat dan rumah para tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada handphone, laptop, dan barang bukti lainnya,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Selain kantor BGN, penggeledahan juga dilakukan di kediaman mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Hingga siang ini masih ada beberapa penggeledahan di lokasi lainnya,” ujar Syarief.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Program MBG, yang merupakan salah satu program prioritas nasional dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Penyidik menduga para tersangka mengarahkan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik atau dikendalikan oleh para tersangka melalui pihak lain,” ungkap Syarief.

Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta adanya praktik markup harga.

BACA JUGA:   Denda Terbesar yang Harus Dibayarkan Saat Kena Tilang Operasi Zebra 2024

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya,” tegas Syarief.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER