BATAM, BATAMOKE.COM – Polemik tentang hak keuangan sejumlah pekerja PT Maruwa Indonesia di Batam terus berlanjut.
Hingga kini, belum ada mediasi antara pihak PT Maruwa Indonesia, dalam hal ini likuidator dengan para pekerja.
Sementara aset milik perusahaan yang berada di kawasan Bintang Industri II, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan masih utuh.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam telah meminta agar tidak ada satu pun aset yang dipindahkan sebelum hak-hak karyawan diselesaikan.
“Terkait asetnya, asetnya masih ada dan itu masih dijaga. Kami sudah sampaikan tadi ke pihak Polsek Batuaji bahwa jangan sampai ada tindakan-tindakan memindahkan aset, sebelum ada penyelesaian dengan karyawan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, Senin (2/6/2025).
Pernyataan itu ia sampaikan sesudah pertemuan lanjutan di lokasi perusahaan bersama perwakilan BP Batam, UPT Pengawas Disnaker Provinsi Kepri, dan Disnaker Kota Batam.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD beberapa waktu lalu.
“Kami turun karena mendengarkan informasi bahwa hari ini tadinya akan diadakan mediasi antara likuidator yang diutus oleh perusahaan untuk bertemu dengan karyawan, ternyata sampai saat ini itu belum terjadi,” terangnya.
Menurutnya, kehadiran likuidator sangat penting untuk membahas tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.
“Kami menunggu likuidator dengan karyawan mediasi tentang kewajiban gaji karyawan yang belum diselesaikan dan hak-hak karyawan yang belum diselesaikan,” kata Dandis.
Sebelumnya, ratusan pekerja PT Maruwa Indonesia menuntut pembayaran gaji dan pesangon mereka yang belum dibayarkan.
Perusahaan yang disebut dalam proses likuidasi ini belum menindaklanjuti hak-hak karyawan.
Sementara jajaran direksi berkewarganegaraan asing diketahui telah meninggalkan Indonesia.(LENA)


