Wednesday, October 9, 2024
HomeBatamDPRD Batam Bentuk Alat Kelengkapan Periode 2024-2029

DPRD Batam Bentuk Alat Kelengkapan Periode 2024-2029

BATAM, BATAMKE.COM –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna keenam dengan agenda penting pembentukan alat kelengkapan DPRD untuk periode 2024-2029.

Alat kelengkapan ini terdiri atas beberapa bagian kunci, seperti pimpinan, badan musyawarah, komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, serta alat kelengkapan lain.

 

 

“Hal ini sangat diperlukan untuk mendukung kinerja DPRD selama lima tahun ke depan,” kata Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.

Kamal menjelaskan bahwa pembentukan alat kelengkapan DPRD ini mengacu pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Menurutnya, alat kelengkapan tersebut wajib dibentuk segera setelah rapat paripurna dilaksanakan.

“Alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan terdiri dari badan musyawarah, komisi, banggar, serta badan kehormatan, yang semua ini dibentuk pada awal masa jabatan anggota DPRD,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembentukan alat kelengkapan ini merupakan bagian integral dari tugas DPRD untuk menjalankan fungsinya dengan efektif.

“Ini merupakan bagian in tergerak berfungsi untuk menjalankan secara efektif,” jelasnya.

Pimpinan DPRD Batam sendiri telah resmi mengucapkan sumpah jabatan pada Rabu (25/9), yang dipandu langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Batam.

Sesuai surat dari Ketua DPRD kepada para Ketua Fraksi partai di DPRD Batam, pembentukan dan usulan alat kelengkapan ini juga mempertimbangkan hasil dari rapat konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan serta fraksi-fraksi yang ada di DPRD Batam.

“Sesuai surat ketua DPRD yang ditujukan kepada ketua fraksi partai di DPRD Batam pembentukan dan usulan alat kelengkapan DPRD memerhatikan rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan dan fraksi fraksi,” ujarnya.

BACA JUGA:   Penerbangan Perdana Super Air Jet Rute Batam-Silangit, Waktu Tempuh 1 Jam 25 Menit

Dengan terbentuknya alat kelengkapan ini, DPRD Batam diharapkan dapat menjalankan peran legislatif, pengawasan, dan anggaran dengan lebih maksimal.

“Harapannya setelah dibentuknya alat kelengkapan ini peran dari masing masing bisa berfungsi lebih maksimal,” tutupnya. (*)

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER