Wednesday, September 2, 2026
HomeBatamBareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 800 Kg Ketamin HCL Senilai...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp1,28 Triliun

spot_img

Operasi laut gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 800 kilogram ketamin hydrochloride (Ketamin HCL). Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Konferensi pers dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, serta unsur Forkopimda Kepri dan Kota Batam.

Hadir pula Bupati Kepulauan Anambas, jajaran Ditjen Bea dan Cukai, Kepala BPOM Kepri, Kepala KSOP Batam, Ketua GRANAT Kepri, perwakilan MUI Kepri, para pengusaha tempat hiburan malam, dan insan pers.

Pengembangan Kasus MV King Sun

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi terhadap kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026.

Dari penyelidikan lanjutan, tim gabungan mendeteksi kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang menunjukkan aktivitas mencurigakan. Salah satunya dengan mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).

Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL kemudian menyusun operasi gabungan untuk mengejar dan mengintersepsi kedua kapal tersebut.

BACA JUGA:   Pemko Batam Pastikan Tata Kelola Keuangan Berjalan Baik dengan Kampanye Antikorupsi Berkelanjutan

Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas.

Petugas mengamankan 10 awak kapal, terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, pada 23 Agustus 2026, Satgas kembali mengintersepsi MT Ashley di wilayah perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.

Sembunyikan 800 Kg Ketamin di Buritan Kapal

Setelah Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal.

Hasil pemeriksaan menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.

Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram. Dengan demikian, petugas menemukan total 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram.

Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Ketamin HCL.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Warga Taiwan Jadi Tersangka

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.

WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL.

Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

WLC terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Sinergi Lintas Instansi

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengapresiasi sinergitas seluruh instansi dalam mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.

Menurutnya, operasi gabungan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.

BACA JUGA:   Melalui Panen Hasil Belajar PPGP Angkatan 10 Kota Batam, Jefridin Dorong Guru Berinovasi dan Kreatif

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menegaskan temuan ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan ketamin dari penggunaan individual menjadi peredaran gelap dalam skala besar.

Pengusaha THM Teken Pakta Integritas

Selain konferensi pers, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepri.

Komitmen tersebut menjadi langkah bersama untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegasnya.

Ketamin Senilai Rp1,28 Triliun

Barang bukti Ketamin HCL seberat 800 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.

Petugas juga memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan tersebut disebut sebagai wujud nyata preventive strike sekaligus komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas 2045.

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER