Wednesday, April 15, 2026
HomeBatamKetua GMM Kepri Siap Bela Gordon Silalahi, Soroti Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata

Ketua GMM Kepri Siap Bela Gordon Silalahi, Soroti Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata

spot_img

BATAM, BATAMOKE.COM – Menjelang sidang kedua kasus Gordon Silalahi dengan agenda mendengarkan eksepsi, dukungan terhadap wartawan Kepri Online tersebut terus mengalir. Salah satunya datang dari Gerakan Mahasiswa Melayu (GMM) Kepulauan Riau.

Ketua GMM Kepri, Dony Alamsyah, menilai perkara yang menjerat Gordon bukan sekadar kasus pribadi, melainkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, sengketa perdata dalam kasus ini dipaksakan menjadi perkara pidana.

“Secara hukum, prinsip praejudicieel geschil memiliki dasar yang kuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia,” ujar Dony.

Ia menjelaskan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menegaskan bahwa perkara perdata harus diselesaikan terlebih dahulu apabila memiliki keterkaitan dengan perkara pidana. Hal serupa juga dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980.

Namun, prinsip tersebut dinilai diabaikan dalam kasus Gordon. Jaksa mendakwa Gordon dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Padahal, kata Dony, persoalan itu berawal dari kerja sama bisnis yang seharusnya masuk ranah perdata.

“Gordon sudah bekerja enam bulan penuh mengurus jaringan pemasangan air di PT Moya hingga keluar faktur pembayaran. Setelah itu, tanggung jawab ada pada PT Moya. Jika terjadi keterlambatan, seharusnya bukan kesalahan Gordon. Anehnya, justru dia yang dipidanakan,” ucapnya.

Dony menambahkan, dari total jasa senilai Rp30 juta, Gordon baru menerima Rp20 juta, sementara Rp10 juta sisanya belum dibayarkan. “Bagaimana mungkin seseorang yang bahkan belum menerima penuh hak kerjanya malah dituduh menipu?” ujarnya.

Menurut Dony, tuduhan penipuan tidak masuk akal karena jaringan air yang dikerjakan Gordon sudah terpasang. “Kalau benar menipu, seharusnya sampai hari ini jaringan itu tidak terpasang. Faktanya terpasang,” jelasnya.

BACA JUGA:   Jadwal Kapal Roro Batam-Kuala Tungkal Jambi dan Harga Tiket

Ia menduga ada pihak yang sengaja memprovokasi hingga Gordon dilaporkan ke polisi. “Logikanya pekerjaan selesai, jasa belum dibayar penuh, tapi yang dikriminalisasi justru orang yang bekerja. Ini tidak adil,” tegas Dony.

Lebih jauh, ia menilai kriminalisasi sengketa bisnis dapat berdampak buruk pada iklim usaha di Batam. “Hari ini Gordon, besok bisa siapa saja. Jika sengketa bisnis bisa dipidana, iklim investasi terancam. Ini bukan hanya soal Gordon, tapi soal wibawa hukum,” pungkasnya.

Dony menegaskan, GMM Kepri akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami siap menyatakan sikap di depan Pengadilan Negeri Batam. Ini bukan hanya soal Gordon Silalahi, tapi soal keadilan dan penolakan terhadap kriminalisasi hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Gordon Silalah

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER