BATAM, BATAMOKE.COM – Upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2025 akanĀ dibahas bulan November 2024 mendatang. Pekerja sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 30 persen atau sekitar Rp6,1 juta sementara pengusaha belum menentukan sikap.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pembahasan kenaikan upah minimum 2025 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data yang dimaksudkannya tersebut adalah perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
āNovember baru akan dibahas,ā ujar Rudi, Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan perhitungan upah minimum 2025 akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha).
āItukan usul bisa saja. Tapi nanti harus dilihat dari beberapa faktor,ā tambah dia.
Ia menambahkan pembahasan UMK nantinya akan dilakukan dua kali, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) jadi pedoman untuk menetapkan UMK di Batam.