BATAMOKE.COM – Berikut denda terbesar yang harus dibayarkan saat kena tilang Operasi Zebra 2024 di Indonesia.
Kepolisian RI menggelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024).
Dalam rangka menertibkan pengendara, ada beberapa sasaran dalam pelanggaran.
Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas akan mengedepankan pendekatan humanis.
Meskipun demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024
Nanyinya Kepolisian memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, seperti berikut ini.
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi yang masih di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Penggunaan ponsel saat mengemudi.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Nantinya akan ada denda bagi yang melakukan pelanggaran.
Perlu diketahui bahwa dalam operasi ini terdapat beberapa pelanggaran dengan denda tertinggi:
Pertama, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan pasal 281 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp1.000.000.
Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol sesuai pasal 293 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
Selanjutnya, penggunaan HP saat mengemudi sesuai pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.(*)
Berikut denda terbesar yang harus dibayarkan saat kena tilang Operasi Zebra 2024 di Indonesia.
Kepolisian RI menggelar Operasi Zebra 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024).
Dalam rangka menertibkan pengendara, ada beberapa sasaran dalam pelanggaran.
Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas akan mengedepankan pendekatan humanis.
Meskipun demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024
Nanyinya Kepolisian memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, seperti berikut ini.
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
- Pengemudi yang masih di bawah umur.
- Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Penggunaan ponsel saat mengemudi.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
- Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Nantinya akan ada denda bagi yang melakukan pelanggaran.
Perlu diketahui bahwa dalam operasi ini terdapat beberapa pelanggaran dengan denda tertinggi:
Pertama, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan pasal 281 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp1.000.000.
Kedua, berkendara di bawah pengaruh alkohol sesuai pasal 293 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.
Selanjutnya, penggunaan HP saat mengemudi sesuai pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda paling banyak Rp750.000.(*)