Thursday, November 7, 2024
HomeBatamDPRD Desak Pemko Batam dan Pertamina Beri Sanksi Hukum

DPRD Desak Pemko Batam dan Pertamina Beri Sanksi Hukum

BATAM, BATAMOKE.COM – DPRD mendesak Pemko Batam dan Pertamina tidak hanya memberi sanksi administrasi, namun juga harus dibarengi dengan sanksi hukum, sebagai bentuk tegas penindakan terhadap oknum pangkalan gas subsidi 3 kilogram yang diduga nakal.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga turut mendesak agar hasil rapat dengar pendapat antara DPRD, Disperindag, dan Pertamina segera diimplementasikan dalam bentuk kebijakan tegas.

“Hal ini sangat penting untuk menjaga kelancaran distribusi gas LPG 3 kilogram dan memastikan subsidi tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Desakan ini diutarakan Ruslan mengingat masih ditemukannya, pengguna gas subsidi 3 kilogram yang tidak tepat sasaran. Bahkan dirinya menyebut mendapat informasi dugaan penyelewengan kuota oleh oknum pangkalan.

Ruslan menyebut hal ini didasari informasi dari konstituennya yang berada di Kecamatan Bengkong dan Batuampar.

“Saat saya mengunjungi konstituen di Bengkong dan Batuampar, ada laporan bahwa di salah satu pangkalan, gas yang diperuntukkan untuk satu RT justru disalurkan ke RT lain,” lanjutnya.

Atas laporan tersebut, Ruslan langsung berkomunikasi dengan pihak Pertamina Patra Niaga agar masalah ini segera ditindaklanjuti.

Ruslan juga menyebutkan masih menemukan pelaku usaha yang menyimpan hingga 15 tabung gas subsidi 3 kilogram untuk keperluan bisnis.

“Tindakan seperti ini belum sepenuhnya teratasi oleh Disperindag dan Pertamina. Kami meminta agar tidak hanya sanksi administratif yang diberikan, tetapi juga perlu ada sanksi hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera,” terangnya. (Nando)

BACA JUGA:   Pemerintah Kota Batam Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2024
BERITA TERKAIT

BERITA POPULER