Friday, May 8, 2026
HomeBatamBatam Gratiskan PBB untuk Rumah NJOP hingga Rp120 Juta

Batam Gratiskan PBB untuk Rumah NJOP hingga Rp120 Juta

spot_img

Pemko Batam membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta.

Kebijakan ini diproyeksikan mengalihkan potensi penerimaan daerah sekitar Rp9 miliar per tahun untuk memperkuat keadilan fiskal, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan kebijakan tersebut bukan semata soal pengurangan penerimaan, melainkan upaya menjadikan pajak sebagai instrumen perlindungan sosial.

“Orientasi kebijakan ini bukan sekadar menghitung pendapatan yang tidak masuk, tetapi manfaat langsung bagi masyarakat. Pajak daerah juga harus menjadi instrumen pelayanan,” ujar Raja, Rabu (6/5/2026).

Menurut nya pembebasan PBB menyasar pemilik rumah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas. Pemerintah menilai, beban pajak atas hunian dasar perlu diringankan agar tidak menekan daya hidup masyarakat kecil.

Meski berpotensi mengurangi penerimaan di satu segmen, Pemkot Batam memastikan struktur pendapatan daerah tetap terjaga. Optimalisasi pajak pada objek bernilai tinggi, penagihan tunggakan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak disiapkan sebagai langkah kompensasi.

“Pengurangan di segmen NJOP rendah akan diimbangi dari optimalisasi objek lainnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah melalui pemetaan data objek pajak, simulasi dampak fiskal, hingga analisis proporsi penerima.

Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun jumlah objek yang dibebaskan cukup besar, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil.

Kebijakan ini juga memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan berbasis data dalam sistem PBB-P2, dengan identifikasi langsung terhadap objek ber-NJOP hingga Rp120 juta.

Selain itu, pembebasan pajak juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri, terbatas untuk satu rumah tinggal utama yang ditempati. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian, namun tetap dikontrol secara administratif.

BACA JUGA:   Upacara Hari Jadi Batam ke-195, Rudi: Momentum untuk Terus Maju dan Berkembang

“Pembatasan ini penting untuk menjaga prinsip keadilan fiskal dan memastikan kebijakan tepat sasaran,” ujarnya. (Nando)

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER