Polisi akhirnya mengungkap pelaku pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu. Tersangka utama diketahui bernama Fahrul Azis Siregar, yang ternyata merupakan mantan sopir korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menyebut, Fahrul ditangkap di rumahnya pada 14 November 2025. “Pelaku merupakan mantan sopir korban,” kata Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11).
Penangkapan Fahrul membuka jalan bagi polisi mengamankan tiga pelaku lain, yakni Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Polisi menyebut, Hariman berperan menjual perhiasan milik hakim yang dicuri Fahrul, sementara Medy bertindak sebagai pembeli.
Dari transaksi itu, Fahrul mendapat uang ratusan juta rupiah yang kemudian dipakai membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Calvijn menegaskan, penyidik belum menemukan indikasi kaitan antara aksi pembakaran dengan perkara-perkara yang tengah ditangani Khamozaro. Hakim tersebut dikenal kerap menangani kasus korupsi di Sumatera Utara.
Kebakaran rumah Khamozaro terjadi pada Selasa (3/11) pagi di Komplek Taman Harapan Indah. Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, mengatakan pihaknya menerima laporan pada pukul 10.41 WIB dan api berhasil dipadamkan sekitar 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Dalam rekam jejaknya, Khamozaro menangani sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus pembangunan jalan di Sumut yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Ginting.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, ia dijadwalkan memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, pada hari berikutnya.


