BATAMOKE.COM – Persoalan pajak waris atau Pajak Penghasilan (PPh) saat mengurus balik nama sertifikat tanah warisan sedang mengemuka akhir-akhir ini.
Hal itu lantaran adanya keluhan dari artis dan mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan warisan bukan merupakan objek PPh.
Namun, ahli waris wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar tidak dikenakan pajak waris saat balik nama sertifikat tanah warisan.
“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025)
PPh Pengecualian pengenaan PPh pada harta warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Di dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d tertulis bahwa pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Kemudian pada Pasal 200 ayat (2) disebutkan, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan besert perubahannya.
Artinya, ahli waris wajib memiliki dan melampirkan SKB agar tidak dikenakan PPh saat balik nama sertifikat tanah warisan.
Cara Urus SKB
PPh Ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun secara daring melalui laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
Dikutip dari laman DJP, Berdasarkan PER-8/PJ/2025, permohonan SKB wajib diajukan oleh ahli waris menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik sendiri yang terdaftar di Coretax DJP ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, bukan NPWP/NIK pewaris.
Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan dapat diwakilkan oleh salah satu pihak sepanjang melampirkan surat pernyataan persetujuan bersama dari seluruh ahli waris lainnya dan memenuhi syarat dan dokumen lain terkait SKB waris sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, ahli waris harus memastikan telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya.
Namun, jika ahli waris merupakan pengusahan kena pajak (PKP), maka menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak terakhir
Kemudian, ahli waris tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang dalam proses pidana perpajakan.
Selain dokumen pendukung yang diwajibkan dalam PER-8/PJ/2025 di atas, perlu dicatat bahwa informasi berupa identitas ahli waris dan pewaris, serta data objek warisan dalam formulir permohonan harus sesuai.
Meski bukan merupakan syarat wajib, ada baiknya pengajuan permohonan SKB dilengkapi dokumen tambahan yang membuktikan kesesuaian identitas ahli waris, pewaris, dan objek warisan yang dimaksud.
Dokumen tambahan dapat berupa salinan akta kematian, dokumen identitas ahli waris dan pewaris, serta dokumen lain yang relevan terkait objek waris.
Untuk memastikan permohonan lancar, ahli waris dapat berkonsultasi secara gratis di KPP tempat ahli waris terdaftar terkait dokumen tambahan yang dimaksud.
Adapun penolakan pengajuan SKB PPh dapat terjadi jika ahli waris yang mengajukan tercatat masih memiliki tunggakan pajak atau tidak patuh dalam pelaporan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian, meskipun validasi SPT pewaris ditiadakan dan dokumen disederhanakan, kepatuhan pajak ahli waris sendiri menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Berikut panduan sederhana pengajuan SKB PPh oleh ahli waris di Coretax DJP:
- Akses Portal: Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi ahli waris.
- Navigasi Menu: Dari dashboard, pilih modul “Layanan Wajib Pajak” dan kemudian menu “Layanan Administrasi”. selanjutnya, pilih submenu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih Tipe Layanan: Cari dan pilih Kategori Layanan “AS.19 SKB PPh”, kemudian Kategori Sub Layanan “AS.19-05 SKB PPh atas Penghasilan Hak atas atas Tanah dan atau Bangunan” kemudian klik “Simpan”
- Pengisian Formulir: Isi formulir serta unggah semua dokumen yang dipersyaratkan (sesuai Tabel 1) pada grid “Alur Kasus”. Pada bagian alasan permohonan, pilih opsi “Melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
- Validasi Otomatis & Submit: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, sistem Coretax akan melakukan validasi status kepatuhan Wajib Pajak. Jika memenuhi, pemohon dapat melanjutkan proses penandatanganan elektronik dan menekan tombol “Kirim”.
- Kirim dan Penerimaan Bukti: Setelah permohonan berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Klik tombol “lanjut” agar kasus segera diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.
- Pemantauan Proses: Pastikan pada grid alur kasus terdapat tulisan “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini”. Jika sudah, maka Surat Keterangan Bebas (SKB) akan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
- Pengunduhan SKB: Setelah SKB diterbitkan, dokumen tersebut akan tersedia secara elektronik melalui modul “Portal Saya” di menu “Dokumen Saya”.
- Memastikan Daftar Fasilitas Terekam: Pemohon memastikan bahwa SKB sudah tercatat dalam sistem DJP sebelum pengajuan ke BPN dengan masuk ke akun Coretax-nya, di modul Layanan Perpajakan – Layanan Administrasi – Daftar Fasilitas Saya.
Editor: PARNA
Sumber: kompas.com