Thursday, October 8, 2026
HomeNasionalMK: Pengetahuan Setara SMA Berbeda dengan Tamat SMA dalam Kasus Gibran

MK: Pengetahuan Setara SMA Berbeda dengan Tamat SMA dalam Kasus Gibran

spot_img

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebagai wakil presiden. MK menyatakan proses penerbitan surat tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Namun, MK menilai surat tersebut hanya menyatakan penyetaraan pengetahuan setara sekolah menengah kejuruan (SMK), bukan penyetaraan ijazah atau surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri.

Hal itu disampaikan hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Meskipun proses diterbitkannya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud sebagai dasar untuk Termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden sebagaimana maksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, namun Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan,” kata Adies.

MK Bedakan Pengetahuan Setara dan Tamat SMA

MK kemudian menegaskan bahwa frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan ketentuan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas” sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

“Padahal frasa ‘dinilai memiliki’ pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu,” ujar Adies.

Menurut MK, ketentuan mengenai pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat semestinya dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan tersebut.

BACA JUGA:   Terungkap, Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir

“Dalam hal ini, frasa ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah’ seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan,” lanjutnya.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA dari Luar Negeri

Dalam persidangan, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau bukti yang meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,” kata Adies.

Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Persoalan mengenai akibat hukum dari temuan tersebut menjadi bagian dari kewenangan lembaga terkait.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Sidang gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan dan petitum mereka.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK antara lain menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:   Putusan MK: Pileg DPRD Digabung Pilkada, Digelar 2 Tahun Usai Presiden Dilantik

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Selain itu, mereka meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan, penetapan nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dinyatakan batal sepanjang menyangkut Gibran.

Pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Terakhir, pemohon meminta MK memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber: detik.com

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER