Kasus dugaan penggunaan uang palsu pecahan SGD 10.000 yang melibatkan pengusaha Indonesia bernama Steven di Singapura mendapat sorotan sejumlah media asing.
Kasus tersebut berkaitan dengan 34 lembar uang pecahan SGD 10.000 dengan nilai total SGD 340 ribu atau sekitar Rp4,7 miliar yang diduga digunakan Steven dalam beberapa kunjungannya ke kasino Resorts World Sentosa (RWS) pada Juni 2026.
Media Singapura, The Straits Times, menerbitkan laporan mengenai kasus tersebut pada Sabtu (19/9). Dalam laporannya, media tersebut menyebut Steven tengah diperiksa terkait dugaan penggunaan uang pecahan palsu di kasino.
Uang tersebut disebut sempat diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum kemudian diketahui atau diduga sebagai uang palsu.
The Straits Times juga melaporkan koordinasi antara penyidik Indonesia dan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo sebelumnya menggelar pertemuan melalui Zoom dengan perwakilan SPF, termasuk atase kepolisian Singapura di Jakarta, pada 14 September.
Kuasa Hukum Sebut Steven Korban Penipuan
Dalam pemberitaan tersebut, The Straits Times juga mewawancarai kuasa hukum Steven, Yosia Ginting.
Yosia menyatakan kliennya merupakan korban penipuan dan tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya diduga palsu.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang terakhir menerima atau memegang uang tersebut. Menurutnya, asal-usul uang dan pihak yang pertama kali menyerahkannya juga perlu ditelusuri.
“Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang. Harus dilihat dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa yang diketahui oleh orang yang menerimanya,” kata Yosia dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Menurut Yosia, penelusuran asal-usul uang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh apabila 34 lembar uang tersebut nantinya dinyatakan palsu oleh otoritas Singapura.
Steven Disebut Masih Berada di Singapura
Dalam laporan investigasinya, The Straits Times juga mengungkap sejumlah informasi mengenai asal-usul uang, rangkaian penggunaannya di Singapura, serta pemeriksaan terhadap Steven oleh otoritas setempat.
Media tersebut melaporkan Steven hingga kini masih berada di Singapura dan disebut tidak diperbolehkan meninggalkan negara tersebut karena paspornya ditahan.
Selain The Straits Times, kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah media lainnya, termasuk The Online Citizen, serta media Malaysia seperti Malay Mail dan The Star.
Sejumlah Bukti Diserahkan
Yosia mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk membantu mengungkap mata rantai peredaran uang tersebut.
Bukti yang diserahkan antara lain dokumen dari otoritas Singapura mengenai uang yang diamankan, informasi mengenai jumlah 34 lembar uang beserta nomor seri masing-masing, serta bukti komunikasi dan rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan proses penyerahan uang.
Menurut Yosia, bukti tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan para pihak sekaligus menelusuri asal-usul uang.
“Kalau memang ada pemalsuan atau peredaran uang palsu, berarti ada sumbernya. Itu yang harus dicari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Singapura telah mengonfirmasi adanya laporan terkait kasus tersebut dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Pernyataan mengenai Steven sebagai korban penipuan merupakan keterangan dari pihak kuasa hukumnya dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Sumber: cnnindonesia.com


