Pemerintah bakal menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem WFH atau bekerja dari rumah dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran imbas melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Meski namanya WFH, dalam praktiknya tak jarang para pekerja justru pergi ke kafe atau bekerja di luar rumah untuk menyelesaikan tugasnya. Lantas, apakah ASN boleh bekerja di kafe saat WFH?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut bahwa sesuai dengan namanya, WFH adalah sistem bekerja dari rumah. Namun, ia tidak memberikan penegasan dan menyebut akan ada detail pengumuman resmi dari Kemenko Perekonomian mengenai hal itu.
“Namanya kan work from home, nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN-RB,” ujar Rini usai rapat kerja denggan Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, dalam rapat dengan komisi II, Kepala BKN Zudan Arif menegaskan skema WFH yang di instansinya tidak bisa dijalankan sembarangan dan harus diikuti perubahan cara kerja yang lebih disiplin.
ASN diminta tetap bekerja di lokasi yang mendukung, termasuk memiliki jaringan yang memadai, serta menjaga produktivitas dan citra sebagai pegawai pemerintah. Ia juga menekankan pegawai tidak diperkenankan bekerja di tempat yang tidak sesuai, seperti kafe dan memakai kaos.
Selain itu, selama jam kerja pegawai wajib tetap responsif, mulai dari memastikan ponsel aktif hingga merespons pesan dan panggilan dengan cepat. Jika terdapat tugas tertentu, ASN juga harus siap kembali bekerja dari kantor.
“Kemudian, harus terjaga produktivitas kinerjanya. Menjaga citra diri sebagai pegawai ASN dan menjaga citra institusi. Tidak boleh dia bekerja misalnya di kafe dengan kaos, tidak boleh. Kemudian, jika ada tugas tertentu, harus mau ke kantor,” jelas Zudan.
Kembali ke Rini, ia menyebut pola kerja WFH tidak semata soal bekerja dari rumah, melainkan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Fokus utama kebijakan ini adalah pergeseran penilaian kerja dari kehadiran fisik menjadi kinerja individu yang terukur secara digital.
Ia menambahkan, hampir seluruh instansi kini sudah terhubung dalam sistem penilaian kinerja yang disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong digitalisasi layanan publik dan meningkatkan efektivitas birokrasi, bukan sekadar efisiensi atau perubahan lokasi kerja.
“Sekarang penilaian bukan kehadiran fisik, tapi bagaimana kinerja individu itu dilakukan. Kalau misalkan ada efisiensi, itu ikutannya. Tapi lebih pentingnya kita ingin mendorong tata kelola pemerintahann kita harus udah diubah ini sekarang, jadi digitalisasi harus diperhatikan daripada kehadiran fisik,” tambah Rini.
Sumber: detik.com


