Tuesday, January 27, 2026
HomeNasionalMK: Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata

spot_img

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan produk jurnalistik wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata. MK menyatakan penyelesaian sengketa pers harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan itu merujuk pada uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon mempersoalkan Pasal 8 di UU Pers yang dianggap tidak memuat aturan jelas dalam kaitan perlindungan hukum terhadap wartawan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Wakil Ketua MK Guntur Hamzah dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” katanya.

MK juga menyebut Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari Iwakum tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.

“Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil,” tutur Guntur.

“Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” sambungnya.

BACA JUGA:   Musim Hujan 2025 Diprediksi Datang Lebih Awal, Ini Penjelasan BMKG

MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terkait Pasal 8 UU Pers. MK mengatakan pasal tersebut harus memastikan tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.

 

Sumber: detik.com

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER