BATAM, BATAMOKE.COM – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, pelaku penipuan dengan modus hipnotis berinisial C alias A (58), dan WM (49) dibekuk kepolisian beserta empat rekannya masing-masing berinisial LM (62), A (43), TL (62), dan DS (37) yang merupakan Warga Negara Indonesia.
Keenam pelaku yang diamankan, Kamis (18/9/2025) di salah satu resort di Nongsa ini, membentuk sindikat penipuan dengan modus hipnotis, yang telah berhasil memperdaya satu korban dari Batam, dan dua korban dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan sindikat ini terungkap dari laporan korban pada tanggal 15 September silam. Korban yang merupakan pasangan paruh baya beretnis Tionghoa, melaporkan pelaku menipu korban dengan modus doa keselamatan.
“Awalnya saat korban bertemu dengan sindikat ini di tanggal 11 September lalu. Perkenalan korban dan sindikat ini, diawali dari salah satu pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat pengobatan akupuntur di sekitar kediaman korban,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Selasa (23/9/2025).
Dari perkenalan singkat ini, komplotan pelaku berhasil membujuk korban untuk menunjukkan lokasi pengobatan akupuntur, menggunakan mobil yang dibawa oleh para pelaku.
Di dalam mobil, salah satu pelaku yang berasal dari Tiongkok kemudian berpura-pura berprofesi sebagai pembimbing spiritual, dan memberitahu korban mengenai tragedi yang akan dialami korban. Sikap dan sugesti yang terus diberikan komplotan pelaku membuat korban percaya dan mengikuti perintah para pelaku.
“Setelah masuk ke dalam mobil dan dibawa beberapa saat, mereka kembali ke kediaman korban. Di sana korban disarankan agar membungkus seluruh perhiasan dan barang berharga lainnya di dalam kantong plastik hitam,” jelasnya
Setelah itu, pelaku kemudian menyebut akan mendoakan kembali barang berharga milik korban di dalam mobil. Pelaku menyebut barang-barang tersebut, dapat membawa bencana dan harus segera ditangani secara spiritual.
Setelah mendoakan barang berharga milik korban, bungkusan kemudian dikembalikan kepada korban dan diminta agar dibuka pada tanggal 25 September mendatang.
“Beruntung ada saudara korban yang mendengar cerita itu, dan kemudian mengingatkan korban. Korban yang tersadar kemudian mendapati bahwa bungkusan yang dikembalikan, hanya berisi air mineral, garam, hingga tisu,” ujarnya.
Setelah berhasil memperdaya korban, sindikat ini kemudian berangkat menuju Kabupaten Bintan, dan berhasil menipu dua korban lainnya yang merupakan warga beretnis Tionghoa. Diduga sindikat ini kerap menyasar korban lanjut usia dan beretnis Tionghoa.
Setelah diamankan, keenam pelaku diketahui memiliki peran masing-masing dimana WNA Tiongkok berinisial C alias A bertugas sebagai pendana. Kemudian WNA Tiongkok berinisal WM berperan sebagai dukun dan guru spiritual.
Kemudian pelaku yang merupakan WNI berinisial LM Dan TL berperan sebagai translator, A sebagai koordinator, dan DS yang berperan sebagai sopir. Dari ketiga korban, sindikat pelaku berhasil mengantongi hingga ratusan juta.
Kini atas perbuatannya, keenam pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.
“Kenapa Kepri terutama Batam, mereka bilang karena di sini ramai etnis Tionghoanya. Mereka ini menjual salah satu pelaku sebagai guru spiritual dari China, dan bisa melakukan upacara keselamatan,” jelasnya. (Nando)