Sunday, October 12, 2025
HomeBatamMenteri Lingkungan Hidup Batal Segel Perusahaan Impor Limbah Elektronik di Batam

Menteri Lingkungan Hidup Batal Segel Perusahaan Impor Limbah Elektronik di Batam

spot_img

BATAM, BATAMOKE.COM –  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI membatalkan rencana penyegelan terhadap PT Esun Internasional Utama yang merupakan perusahaan pengimpor limbah elektronik berbahaya, yang berada di Kelurahan Seilekop, Sagulung, Batam.

Tiba di Batam pada, Senin (22/9/2025) pagi. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq awalnya dijadwalkan akan melalukan penyegelan, dan pemantauan di perusahaan tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya membatalkan rencana tersebut secara tiba-tiba dan mengalihkan kegiatan untuk melakukan pantauan di SPPG Kibing, Batuaji.

Disinggung mengenai batalnya penyegelan, Hanif hanya menyebut bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelanggaran perusahaan.

“Iya memang tidak jadi agenda itu, kami sedang mendalami kembali, kondisi saat ini belum bisa langsung ke perusahaan. Namun tim tengah melakukan investigasi di Pemkot Batam,” jelasnya sesaat sebelum meninggalkan lokasi SPPG.

Berdasarkan undang-undang, perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif menyebut berdasarkan undang-undang ini, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, salah satunya limbah elektronik. Ini sesuai amanat Pasal 69. Jika terbukti, perusahaan terancam pidana maksimal 10 tahun penjar, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel, yang melarang lintas batas perdagangan limbah berbahaya dan beracun, termasuk limbah elektronik.

Disaat bersamaan, Hanif juga membantah batalnya penyegelan saat disinggung mengenai informasi adanya massa yang telah berkumpul di sekitar lokasi perusahaan.

“Bukan, sekali lagi karena kita melakukan pendalaman dengan teman-teman di Kantor wali Kota Batam. Saat ini sedang berjalan, untuk melakukan pendalaman kembali apakah ada klausul-klausul yang terlalaikan,” ujarnya.

Hanif menyebutkan, dugaan importasi limbah berbahaya oleh PT Esun Internasional Utama, bermula dari laporan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss.

BACA JUGA:   Penertiban DTA, Upaya BP Batam Tingkatkan Pelayanan Air Bersih untuk Masyarakat

Hanif menyebut pihak PTRI mendapatkan laporan dari Basel Action Network, dan laporan tersebut kemudian diteruskan ke KLH guna ditindaklanjuti. Dari tindaklanjut yang dilakukan, KLH bersama Bea Cukai menemukan adanya perusahaan di Batam yang terlibat yang menggunakan akses salah satu pelabuhan di Batam.

“Kasus ini berawal dari laporan PTRI yang ada di Jenewa, yang menemukan surat dari Basel, NGO yang memantau pergerakan sampah-sampah berbahaya. Datanya diberi kepada kami, kemudian kami bersama Bea Cukai melakukan kontrol, dan betul salah satunya di pelabuhan di Batam ini,” jelasnya. (Nando)

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER