BATAM, BATAMOKE.COM – Kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang, menegaskan pihaknya akan melaporkan perkara yang menjerat kliennya ke Komisi Kejaksaan.
Ia menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
“Kami akan melaporkan dan menyurati Komisi Kejaksaan berikut Jaksa Agung Muda, supaya perkara ini diusut,” ujar Nixon usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Batam, belum lama ini.
Menurut Nixon, dakwaan yang disampaikan JPU tidak utuh sehingga pihaknya sepakat mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Ia menyebut banyak peristiwa yang hilang dari dakwaan, berbeda dengan kronologis yang dipaparkan Gordon.
“Apa yang disampaikan jaksa ini ada banyak kekurangan dan terkesan dipaksakan menjadi pidana,” tambahnya.
Perkara ini bermula ketika Gordon dipanggil Polsek Batuampar pada Juni 2023 untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan.
Kasus kemudian ditarik ke Polresta Barelang dan ditangani Unit 2 Satreskrim dan penyidikan mengarah ke staf PT Moya. Namun, menurut Gordon, dana yang dipermasalahkan sudah masuk ke kas negara.
Tak lama, penanganan perkara dialihkan ke Unit 3 Satreskrim Polresta Barelang. Merasa ada upaya mencari kesalahan, Gordon meminta gelar perkara di Polda Kepri.
Dalam gelar perkara pada Juni 2024, pimpinan sidang justru menyarankan perdamaian. Sayangnya, hasil gelar perkara itu tak pernah diterima pihak Gordon, hingga akhirnya pada 30 April 2025 ia ditetapkan sebagai tersangka. (red)