BATAM, BATAMOKE.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, menyelenggarakan layanan paspor simpatik dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75.
Layanan ini diselenggarakan hari ini, Sabtu (4/1/2024) pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB di ULP Batam Harbourbay.
“Kuota yang disediakan sebanyak 50 orang dan paspor elektronik,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana, Sabtu (4/1/2024).
Ia melanjutkan masyarakat mendaftar melalui M-Paspor pada Jumat (3/1/2024) lalu yang sudah dibuka pukul 10.00 WIB. Paspor Simpatik tidak melayani prioritas, paspor hilang, rusak dan perubahan data paspor.
Adapun persyaratannya berkas asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) akte lahir/Ijazah/buku nikah dan paspor lama bagi pemohon yang sudah memiliki paspor (Copy halaman 2 paspor lama).
Selanjutnya surat pengantar cetakkan atau screenshoot dan dapat diunduh pada aplikasi M-Paspor. Dan materai 10 ribu sebanyak 1 lembar.
Sementara untuk anak-anak, KTP orang tua (Dapat diganti dengan melampirkan surat pindah keterangan luar negeri), KK, akte lahir/Ijazah, akte perkawinan atau buku nikah orangtua, paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
Kemudian paspor orangtua, paspor lama anak, surat penetapan ganti nama, putusan pengadilan tentang perceraian dan penetapan hak asuh anak (bagi anak dengan orangtua asuh status cerai).
Selanjutnya surat pengantar cetakkan atau screenshoot dan dapat diunduh pada aplikasi M-Paspor. Dan materai 10 ribu sebanyak 2 lembar.
“Semoga layanan paspor simpatik ini bisa membantu masyarakat Kota Batam,” kata Rukmana. (l)