BATAMOKE.COM – Gunung Fuji telah menjadi ikon pariwisata Jepang sejak lama. Tapi siapa sangka, puncak gunung itu bukan milik pemerintah.
Sebagai Situs Warisan Budaya UNESCO, Gunung Fuji mendatangkan banyak turis untuk Jepang. Penampakannya yang begitu khas, bagian puncak tertutup salju adalah pemandangan yang begitu dinanti oleh warga dan wisatawan di musim dingin.
Gunung itu dibuka untuk pendakian umum pada bulan Juli sampai September dengan pembelian tiket online seharga 200 yen atau Rp 20.000 ribuan.
Diurus dan dijaga dengan begitu hati-hati, siapa sangka bahwa pemerintah Jepang hanya memiliki sebagian Gunung Fuji. Puncak gunung itu adalah lahan pribadi.
Dilansir dari Japan Today pada Sabtu (14/12/2024), Gunung Fuji adalah bagian dari Kuil Agung Sengen, yang sebagian besar terletak di Fujinomiya, Prefektur Shizuoka.
Area yang menjadi milik kuil ini meliputi seluruh bagian dari tingkat kedelapan gunung (3.250 meter) hingga puncaknya (3.776 meter), dengan semua bagian dari tingkat kedelapan ke bawah secara teknis merupakan tanah publik.
Jika kita kembali ke beberapa abad yang lalu, kita akan menemukan bahwa seluruh gunung tersebut dimiliki oleh Ieyasu Tokugawa, dari Keshogunan Tokugawa, pemerintahan pemersatu yang mengakhiri Periode Negara-Negara Berperang.
Pada tahun 1606, ia menyumbangkan puncak gunung tersebut kepada kuil, yang kepemilikannya tetap berlaku hingga Periode Meiji, ketika kaisar ditetapkan kembali sebagai penguasa tertinggi Jepang.
Selama periode ini, pemerintah Meiji mengambil alih kuil di Gunung Fuji dan sebagian besar kuil lainnya, menjadikannya seluruh tanah publik. Hal ini berlangsung hingga tahun 1949 ketika konstitusi Jepang yang baru ditetapkan dan menciptakan pemisahan antara kuil dan negara dan semua tanah yang telah diambil oleh pemerintah Meiji dikembalikan kepada kuil. Kecuali Gunung Fuji.
Hal ini mendorong Kuil Agung Sengen untuk mengajukan gugatan hukum, dengan menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tempat spiritual yang penting bagi kuil tersebut. Meskipun mereka memenangkan gugatan hukum pada tahun 1974, puncak gunung tersebut baru dikembalikan secara resmi pada tahun 2004.
Meskipun Kuil Agung Sengen sekarang secara teknis memiliki puncak Gunung Fuji, ada satu kendala kecil yaitu gunung tersebut belum terdaftar!
Seperti yang kita ketahui, Gunung Fuji terletak di perbatasan antara Prefektur Shizuoka dan Prefektur Yamanashi. Sayangnya, batas tersebut hampir menghilang sejauh menyangkut gunung tersebut, tidak ada garis resmi yang membatasi apa yang berada di Yamanashi dan apa yang berada di Shizuoka. Ini berarti bahwa kuil tersebut tidak mungkin mendaftarkan tanah tersebut sebagai miliknya.
Namun pada akhirnya, pemerintah Jepang tetap mengakui puncak Gunung Fuji sebagai milik Kuil Agung Sengen. Jadi, turis dan warga tetap dapat mendaki ke puncak gunung dan masuk ke kuil walaupun bentuknya tanah privat.
Sumber: detik.com