BATAM, BATAMOKE.COM – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode tahun 2017- 2024 bernilai Rp16,4 miliar, Kamis (10/10/2024) pagi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, barang hasil penindakan tersebut berupa rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, barang elektronik, ban serta velg, sex toys, makanan, minuman dan kapal ilegal.
“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya,” kata Zaky.
Ia menyebutkan, pemusnahan tersebut memang perlu dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.
“Pemusnahan tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali. Selain itu, juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang sering membawa barang-barang tidak sesuai kepabeanan nya,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti komitmen Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.
Ada 11 item yang akan dimusnahkan dan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama TNI Polri, Karantina dan pihak terkait lainnya.
“Hasil tembakau sebanyak 13,5 juta batang senilai Rp8,5 miliar, minuman beralkohol sebanyak 7.300 botol senilai Rp4,7 miliar, barang elektronik sebanyak 436 unit senilai Rp1,1 miliar, kemudian pakaian bekas sebanyak 2.167 ball senilai Rp 700 juta,” kata dia.
Kemudian, ada kapal senilai Rp240 juta, makanan dan minuman yang masuk ke dalam kategori pembatasan sebanyak 2.081 pcs atau senilai Rp100 juta.
“Juga dilakukan pemusnahan terhadap PCB bekas, kabel charger bekas senilai Rp100 juta. Terakhir juga ada ban dan velg bekas sebanyak 274 pcs senilai Rp80 juta dan senjata api jenis shotgun 74 pcs senilai Rp68 juta,” katanya. (Nan)