BATAMOKE.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah mendalami kasus dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, Rabu, 18 September 2024, seperti dikutip Antara.
Dugaan bocornya data NPWP mencuat setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums. Melalui akun X @secgron, Teguh menyebut sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.
Selain NPWP, data lain yang bocor di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, dan data lainnya. Dalam cuitan yang sama, Teguh mengatakan bahwa data yang bocor juga termasuk milik Presiden Jokowi dan keluarganya serta sejumlah menteri. Informasi mengenai kebocoran itu juga diunggah perusahaan keamanan siber Falcon Feeds di platform X.
Mengenal NPWP
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP harus dimiliki setiap wajib pajak sebagai bentuk identitas saat akan membayarkan pajaknya. Umumnya NPWP diperlukan untuk berbagai macam proses pengurusan dokumen, sehingga jika tidak mempunyai NPWP akan sulit dalam mengurus proses administrasi maupun sejenisnya.
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu NPWP Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP memiliki beberapa fungsi dan manfaat, baik di dalam maupun di luar urusan perpajakan. Bagi suatu badan usaha ataupun bisnis, nomor itu dibutuhkan untuk melengkapi administrasi pajak hingga berfungsi sebagai identitas dan kelengkapan izin usaha.
1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan
NPWP berfungsi sebagai kode unik yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Pengajuan kredit
Hampir seluruh aktivitas untuk mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan membutuhkan syarat NPWP. Dengan nomor tersebut, bank bisa melihat rekam jejak nasabah dalam membayar kewajibannya.
3. Membuat Surat Izin Usaha
Setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. NPWP menjadi salah satu persyaratan dalam membuat Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan memiliki NPWP, setiap individu dan badan usaha dapat melakukan berbagai transaksi keuangan dan administratif dengan lebih mudah. (*)
Sumber: tempo