BATAMOKE.COM – Beberapa negara di dunia ternyata memiliki aturan ketat bagi perusahaan untuk tidak menghubungi karyawannya di luar jam kerja, termasuk pada hari libur. Hal ini dilakukan untuk membangun keseimbangan kehidupan dan pekerjaan bagi setiap orang.
Seperti yang diketahui, pandemi telah mengubah banyak sistem pekerjaan menjadi serba daring atau online. Pertemuan, rapat penting, hingga revisi bisa dilakukan jarak jauh dan terkadang tanpa memandang waktu.
Akibat sistem serba teknologi ini, banyak pekerja yang masih terus-terusan yang harus bekerja meski sudah di luar jam kerja mereka. Ini yang kemudian mendorong banyak negara untuk mempertimbangkan undang-undang demi melindungi hak setiap pekerja.
Lantas negara mana yang sudah memiliki aturan ini? Berikut ini daftarnya, sebagaimana dikutip dari situs World Economic Forum (WEF).
Daftar Negara yang Melarang Warganya Bekerja di Luar Jam Kerja
1. Prancis
Prancis menjadi salah satu negara yang pertama memberlakukan undang-undang untuk melindungi pekerjanya di luar jam kerja. Pada Agustus 2016, Prancis membuat aturan yang mengizinkan karyawan untuk mematikan ponsel dan perangkat lain di luar jam kerja sesuai ketentuan.
Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan diwajibkan untuk membuat “piagam perilaku baik” yang menetapkan jam tertentu ketika staf tidak dapat mengirim atau menerima email.
2. Portugal
Di Portugal, perusahaan yang memiliki 10 staf atau lebih akan dikenakan denda jika menghubungi staf di luar jam kerja yang ditentukan. Aturan ini tercantum dalam undang-undang keseimbangan kehidupan kerja yang disebut sebagai “hak untuk beristirahat”.
Dalam aturan yang berlaku pada November 2021 juga disebutkan bahwa pekerja yang memiliki anak di bawah usia delapan tahun juga diizinkan bekerja dari jarak jauh berdasarkan undang-undang.
Selain undang-undang, sejumlah perusahaan besar telah mengambil inisiatif untuk melindungi pekerjanya melalui perjanjian multinasional yang mendukung hak pekerja untuk beristirahat di luar jam kerja.
3. Belgia
Pada Februari 2022, giliran Belgia yang mengesahkan undang-undang untuk mengizinkan pegawai negeri mematikan email, SMS, dan panggilan telepon yang diterima di luar jam kerja.
Undang-undang tersebut melindungi 65.000 pegawai sektor publik di Belgia dari paparan panggilan telepon secara permanen, meskipun kontak di luar jam kerja diperbolehkan dalam keadaan tertentu.
Selain itu, pemerintah federal Belgia juga tengah mempertimbangkan proposal untuk memulai empat hari kerja dalam seminggu dengan durasi 38 hingga 40 jam bagi staf penuh waktu.
4. Kenya
Menyusul negara-negara di Eropa, Kenya menjadi negara Afrika pertama yang mempertimbangkan untuk membuat RUU Ketenagakerjaan (Amandemen) serupa. Kenya mengusulkan RUU yang bertujuan untuk mencegah pemberi kerja mengharapkan karyawan menjawab panggilan, pesan teks, atau email di luar jam kerja, di akhir pekan, atau hari libur.
RUU ini akan mewajibkan perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan untuk berkonsultasi dengan staf atau serikat pekerja mengenai kebijakan mereka yang tidak mempunyai pekerjaan. Jika melanggar aturan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar $4.000 atau sekitar Rp61,2 juta (Kurs Rp15.313).
Sumber: detik.com